Program SADAR TTG (Sadar Teknologi Tepat Guna) dilatarbelakangi oleh masih belum optimalnya pemanfaatan potensi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa. Banyak desa memiliki potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, maupun kerajinan yang melimpah, namun belum dikelola secara efektif karena keterbatasan penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Selain itu, masih rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi tepat guna menyebabkan berbagai potensi lokal belum mampu memberikan nilai tambah ekonomi. Teknologi yang digunakan sering kali masih bersifat tradisional, kurang efisien, dan belum mendukung peningkatan produktivitas maupun kualitas hasil produksi. Di sisi lain, inovasi masyarakat yang telah berkembang juga belum terdokumentasi dan dipromosikan secara luas sehingga manfaatnya belum dirasakan secara maksimal.
Melalui Program SADAR TTG, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan, memanfaatkan, serta menyebarluaskan teknologi tepat guna yang sederhana, murah, ramah lingkungan, dan sesuai dengan karakteristik daerah. Program ini juga mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat dalam menciptakan inovasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Program SADAR TTG menjadi salah satu strategi untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kapasitas desa dalam mengelola potensi lokal, serta mendukung pembangunan desa yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan. Program ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu meningkatkan daya saing daerah melalui inovasi dan pemanfaatan potensi lokal berbasis teknologi tepat guna.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, termasuk mendorong penerapan teknologi tepat guna, pengembangan kelembagaan desa, dan peningkatan kapasitas aparatur maupun masyarakat desa.
Alamat Kantor:
Jln. Weekarou, Sumba Barat
Kontak:
085333429473 · bidangttgdpmd@gmail.com
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:
Struktur organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa